Ir Willy Kumentas, Sekda Sangihe/Ist Sangihe, MTN.com -Sebagai bentuk penghormatan bagi PNS beragama Islam yang akan menunaikan ibadah...
Ir Willy Kumentas, Sekda Sangihe/Ist |
Sangihe, MTN.com-Sebagai bentuk penghormatan bagi PNS
beragama Islam yang akan menunaikan ibadah puasa, Pemkab Sangihe telah
mempersiapkan beberapa kebijakan, salah satunya jam kerja bagi PNS
beragama Islam yang akan menunaikan ibadah puasa. Sekretaris Daerah
(Sekda) Ir Willy Kumentas MSi kepada wartwan membenarkan hal ini.
Menurut Kumentas, meski hingga detik ini pihaknya masih menunggu petunjuk dalam bentuk edaran dari Pemprop Sulut, akan tetapi pihaknya siap memberlakukan jam kerja khusus bagi PNS Muslim.
"Kemungkinan satu dua hari kedepan surat edaran itu turun. Namun yang pasti untuk menghormati mereka yang berpuasa, waktu jam kerja pasti akan disesuaikan," terang Kumentas.
Terkait kebijakan tersebut, Kumentas menyebut bisa dibuatkan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Drs HR Makagansa MSi, kalau memang edaran dari propinsi tidak ada.
"Ini kan berlaku di semua wilayah, jadi pak bupati bisa mengambil kebijakan sendiri. Yang pasti dasar penerbitan SK itu jelas, yakni menghormati PNS yang berpuasa," katanya.
Kumentas berharap para PNS non Muslim dapat menahan diri dari berbagai kegiatan yang bisa mengganggu ibadah puasa rekan mereka yang beragama Islam. Ia mengingatkan bahwa sikap tenggang rasa dan toleransi harus dikedepankan, sebagai bentuk penghormatan terhadap mereka yang menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing.
"Hormatilah teman-teman kita yang sementara melaksanakan ibadah puasa. Ini bagian dari tugas abdi negara untuk menjaga kerukunan umat beragama, karena itu harus diterapkan," pungkasnya. (*/hm)
Menurut Kumentas, meski hingga detik ini pihaknya masih menunggu petunjuk dalam bentuk edaran dari Pemprop Sulut, akan tetapi pihaknya siap memberlakukan jam kerja khusus bagi PNS Muslim.
"Kemungkinan satu dua hari kedepan surat edaran itu turun. Namun yang pasti untuk menghormati mereka yang berpuasa, waktu jam kerja pasti akan disesuaikan," terang Kumentas.
Terkait kebijakan tersebut, Kumentas menyebut bisa dibuatkan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Drs HR Makagansa MSi, kalau memang edaran dari propinsi tidak ada.
"Ini kan berlaku di semua wilayah, jadi pak bupati bisa mengambil kebijakan sendiri. Yang pasti dasar penerbitan SK itu jelas, yakni menghormati PNS yang berpuasa," katanya.
Kumentas berharap para PNS non Muslim dapat menahan diri dari berbagai kegiatan yang bisa mengganggu ibadah puasa rekan mereka yang beragama Islam. Ia mengingatkan bahwa sikap tenggang rasa dan toleransi harus dikedepankan, sebagai bentuk penghormatan terhadap mereka yang menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing.
"Hormatilah teman-teman kita yang sementara melaksanakan ibadah puasa. Ini bagian dari tugas abdi negara untuk menjaga kerukunan umat beragama, karena itu harus diterapkan," pungkasnya. (*/hm)