Image/Korupsi Bolmong, Manadotopnews.com – Surat permohonan persetujuan pelaksanaan penahanan terhadap 20 anggota DPRD Boltim Nomo...
Image/Korupsi |
Bolmong, Manadotopnews.com – Surat permohonan
persetujuan pelaksanaan penahanan terhadap 20 anggota DPRD Boltim Nomor :
B/251/IV/2014/reskrim tertanggal 2 april 2014 telah disetujui oleh
Gubernur.
Seperti diketahui, kasus Makan Minum (Mami) DPRD Boltim tahun anggaran 2011 dengan nilai kerugian sebesar kurang lebih Rp 184 juta dan diketuai oleh Sumardiah Modeong yang sejak 3 mei 2012 dilaporkan dikepolisian telah mendapatkan titik terang untuk ditahannya 20 Anggota lainnya setelah ditahannya Satria Mokodompit.
Dan berdasarkan data yang dibeberkan oleh Karo Hukum Pemrov M.M Sendoh beserta Jumi Tumigolung SH selaku Kabag Bantuan Hukum Pemrov Sulut bahwa surat permohonan telah diterima dan telah disetujui oleh Gubernur.
“Coba lihat sejak April 2014 persetujuan pelaksanaan penahanan sudah disetujui oleh Gubernur dan telah diambil oleh penyidik bernama Darwis sejak 11 Mei 2014,” ungkap mereka.
Sementara itu, Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan SIK dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan bahwa dari penyidik merasa berkasnya telah P21 namun dari kejaksaan masih melihat ini P19.
“Memang benar kami sudah mengantongi persetujuan Gubernur, tapi karena masih P19 masih banyak bukti lagi yang harus dikumpulkan,” tuturnya.
“Intinya persetujuan sudah kami kantongi tinggal kelengkapan berkas untuk P21 yang kami akan penuhi, hal ini masih dalam proses penyelidikan,” tandas Hisar.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, pihak kejaksaan melalui Kasi Pidana Khusus Ivan Bermuli coba dikonfirmasi lewat telfon dengan singkat menjawab.
“Maaf, lagi rapat,” tutupnya. (*)
Seperti diketahui, kasus Makan Minum (Mami) DPRD Boltim tahun anggaran 2011 dengan nilai kerugian sebesar kurang lebih Rp 184 juta dan diketuai oleh Sumardiah Modeong yang sejak 3 mei 2012 dilaporkan dikepolisian telah mendapatkan titik terang untuk ditahannya 20 Anggota lainnya setelah ditahannya Satria Mokodompit.
Dan berdasarkan data yang dibeberkan oleh Karo Hukum Pemrov M.M Sendoh beserta Jumi Tumigolung SH selaku Kabag Bantuan Hukum Pemrov Sulut bahwa surat permohonan telah diterima dan telah disetujui oleh Gubernur.
“Coba lihat sejak April 2014 persetujuan pelaksanaan penahanan sudah disetujui oleh Gubernur dan telah diambil oleh penyidik bernama Darwis sejak 11 Mei 2014,” ungkap mereka.
Sementara itu, Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan SIK dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan bahwa dari penyidik merasa berkasnya telah P21 namun dari kejaksaan masih melihat ini P19.
“Memang benar kami sudah mengantongi persetujuan Gubernur, tapi karena masih P19 masih banyak bukti lagi yang harus dikumpulkan,” tuturnya.
“Intinya persetujuan sudah kami kantongi tinggal kelengkapan berkas untuk P21 yang kami akan penuhi, hal ini masih dalam proses penyelidikan,” tandas Hisar.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, pihak kejaksaan melalui Kasi Pidana Khusus Ivan Bermuli coba dikonfirmasi lewat telfon dengan singkat menjawab.
“Maaf, lagi rapat,” tutupnya. (*)