Komisi I DPRD Sulut Saat Mendengar Keluhan Warga Kolongan di Ruang rapat DPRD Sulut/Ist Manadotopnewsw.com - Kantor Dewan Perwakilan ...
Komisi I DPRD Sulut Saat Mendengar Keluhan Warga Kolongan di Ruang rapat DPRD Sulut/Ist |
Manadotopnewsw.com - Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut kembali didatangi 10 orang warga Kolongan Minahasa Utara (Minut), Senin, (02/02).
Kedatangan warga langsung disambut oleh Komisi I DPRD Sulut. Dalam tatap muka ini, Ketua Komisi I, Ferdinand Mawengkang yang di dampingi oleh Jems Tuuk dan Raski Mokodompis langsung memperkenalkan diri terhadap warga Kolongan.
Warga kemudian menyuarakan hak mereka ke pihak Komisi. Sebagaimana disampaikan oleh Edwin Koas salah satu warga Kolongan itu. Menurutnya, terkait Pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung hingga saat ini tanah mereka yang juga terlintas dalam pembangunan Tol tersebut belum di bayar lunas. "Hingga kini tanah kami belum dibayar lunas, dan hanya janji yang terus kami dapatkan," ujar Edwin.
Selain janji yang diberikan lanjut Edwin, tanah milik mereka meski dibayar berdasarkan sertifikat namun tidak sesuai dengan luas lahan milik mereka. Ia menerangkan pihak yang melakukan pengukuran tanah milik mereka adalah tim 9 selebihnya warga juga tidak mengetahui pihak tersebut. "Katanya mereka tim 9 selebihnya kami tidak tahu," jawab Edwin saat ditanya komisi I.
Parahnya lagi pengukuran yang dilakukan tim 9 ini tidak melibatkan pemilik tanah, sehingga menimbulkan kecurangan yakni tanah yang seharusnya dibayar 1000 meter teryata hanya 600 meter. "Saat pengukuran sebagai pemilik tanah kami tidak dilibatkan," tambah Koas.
Menanggapi hal itu, Jems Tuuk dengan semangat mengatakan kepada warga agar mengumpulkan data akurat, dengan demikian pihak komisi dan warga bisa turun langsung ke lokasi. Tuuk bersama Ketua Komisi berjanji akan segera menyelesaikan perkara ini. Tuuk juga mengatakan, terkait Pembangunan Jalan Tol tersebut, bukan saja proyek pemda tapi juga proyek pusat, untuk itu harus benar-benar di pertanggung jawabkan.
"Ini bukan saja proyek pemprov akan tetapi proyek pemerintah pusat juga. Oleh karena itu kedua pihak ini harus bisa bertanggung jawab," tutup Tuuk.(*/shaker)