Wali Kota Vicky Lumentut Saat Mengajukan Pertanyaan Kepada Ketua BPK-RI Saat Rakor di Gorontalo/Ist Manadotopnews.com - Rapat Koordin...
Wali Kota Vicky Lumentut Saat Mengajukan Pertanyaan Kepada Ketua BPK-RI Saat Rakor di Gorontalo/Ist |
Manadotopnews.com - Rapat Koordinasi optimalisasi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI se Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara,(16/2/). Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK RI DR Harry Azhar Aziz menjelaskan bahwa pihak kejaksaan dan kepolisian harus melakukan koordinasi di dalam menangani satu masalah.
Sementara itu Wali Kota DR GS Vicky Lumentut memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi terhadap hal-hal yang sering ditemui dan menjadi kesulitan baik bagi aparat pemeriksa, maupun pejabat dan PNS dalam menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK. Ketua APEKSI ini pun merinci 4 masalah diantaranya soal Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
”Pertama, kota Manado, minimal 4 pejabat sebelum saya, terjadi pinjaman di PT Air, awalnya sekitar 15 Milyar. Tidak terbayangkan, saya mendapatkan catatan dari kementrian keuangan bahkan sudah dilimpahkan ke PUPN, terdapat kurang lebih 100 milyar yang harus kami selesaikan. Kedua, temuan 2009, ada pejabat bendahara yang antara lain ditemukan sebesar kurang lebih 7 milyar, tetapi yang bersangkutan sudah berada di rutan sebagai tahanan. Ketiga, ada teman-teman pegawai kena TGR sudah meninggal, pensiun, dan sudah tidak tahu di mana tempatnya. Keempat, pengenaan TGR kepada pengusaha, tapi kondisinya sekarang perusahaannya sekarang sudah bubar dan tidak diketahui lagi di mana rimbanya. ,” ujar GSV Lumentut.
Menyikapi hal itu pejabat BPK RI menjelaskan bahwa TGR itu bisa dihapus. Tapi harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada dalam hal ini PP nomor 14 tahun 2005. Rakor tersebut dalam rangka untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel, kredibiitas serta transparan. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Diharapkan dengan kegiatan ini bisa mewujudkan penyelengggaran keuangan negara dengan baik dan terhindari jeratan hukum. (*/hm/sh)