Sejumlah Anggota DPRD Sulut saat Menerima Demo Para Jurnalis yang Tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Kota Manado, Ikatan J...
Manadotopnews.com - Momentum peringatan hari kebebasan pers sedunia 3 Mei dan Hari Buruh 1 Mei, puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Kota Manado, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Utara (Sulut) dan organisasi pers yang ada di Kota Manado, siang tadi, Senin (04/05) menggelar aksi damai.
Dalam orasinya, Para Jurnalis ini menyuarakan pentingnya memperjuangkan dan mempertahankan kebebasan pers dan menuntut diselesaikannya berbagai kasus kekerasan kepada Jurnalis yang beberapa diantaranya berujung pada kematian. selain itu mereka datang sebagai buruh pekerja media, dimana masih banyak rekan pers hidup dibawah standart UMP dan UMR.
“Banyak media perusahaan pers menggaji karyawannya dibawah UMP bahkan ada yang tidak digaji sama sekali,” Tegas Fernando Lumowa, dalam orasinya di kantor DPRD Sulut.
Aksi Para Jurnalis Ini diterima oleh Sejumlah anggota DPRD Sulut yang diantaranya, Ketua Komisi I DPRD Sulut, Ferdinand Mewengkang, Anggota Komisi I DPRD Sulut, Rocky Wowor, Julius Jems Tuuk, Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Muhammat Yusuf Hamim dan anggota komisi II DPRD Sulut, Ferdinand Mangumbahang.
Rocky Wowor menyampaikan akan meneruskan apa yang menjadi aspirasi dari rekan-rekan pers itu. Sementara Jems Tuuk mengatakan bahwa akan menindaklanjuti tuntutan rekan-rekan pers itu dan akan berbicara dengan stakeholder masing-masing media supaya dapat memperhatikan kesejahteraan dari pers sambil meminta kepada rekan-rekan pers untuk memberikan data terkait media-media yang menggaji karyawannya tidak sesuai dengan undang-undang.
“saya akan pidanakan pemilik media kalau dia menggaji karyawannya tidak sesuai dengan undang-undang, saya tantang media, anda memberikan surat kepada komisi I, sebelum kita hearing, saya akan pidanakan mereka karena merampok hak-hak asasi manusia, saya akan bawa laporan resmi kepada Kapolda,” ujar Jems Tuuk berapi-api
Muhammat Yusuf Hamim meminta untuk membuat laporan sesegera mungkin kepada komisi IV sehingga Komisi IV bisa memanggil untuk hearing kepada pemilik-pemilik media yang tidak mensejahterakan karyawannya.
Anggota DPRD Sulut lainya, Ferdinand Mangumbahang mengatakan bahwa UU.No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan wajib diberlakukan.
Menunjang pernyataan Mangumbahang, Ketua Komisi I Ferdinand Mewengkang pun ikut angkat bicara bahwa pers adalah penunjang kinerja legislatif.
“Pers adalah penunjang utama tugas legislatif. Untuk itu sudah sepatutnya kesejahteraan pekerja media mendapat perhatian dari pihak-pihak terkait terutama Disnaker dan pemilik media”, tukasnya.
Usai menyalurkan aspirasinya, rekan-rekan pers bergerak menuju kantor Pemerinah Provinsi Sulut. (Shaker)