Disnakertrans Kabupaten Minahasa, Drs Vicky Kaloh/Ist Tondano, mtn.com - Setiap perusahaan wajib memberikan gaji bagi karyawannya deng...
Disnakertrans Kabupaten Minahasa, Drs Vicky Kaloh/Ist |
Tondano, mtn.com - Setiap perusahaan wajib memberikan gaji bagi karyawannya dengan mengacu pada standar Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan Pemerintah yaitu sebesar Rp. 2.100.000,-. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Minahasa, Drs Vicky Kaloh di ruang kerjanya, Jumat(5/6).
Menurut Kaloh bahwa, guna mengantisipasi perbuatan sepihak dari pihak perusahan yang merugikan para karyawan, maka pihaknya sengaja membentuk tim khusus untuk melakukan survey rutin di seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Minahasa.
"Jika terbukti ada perusahaan yang memberikan upah masih dibawah standar UMP, maka kami akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut," tandasnya.
"Selain mengikuti standar UMP, pihak perusahan juga wajib memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawan, dan itu harus disepakati dalam surat perjanjian kerja antara pihak perusahan dan karyawannya," ujar Kaloh. (*/shaker)