Paslon Imba-Boby/ist Jakarta, mtn.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyimpulkan keputusan KPU Kota Manado yang memasukkan kembali ...
Paslon Imba-Boby/ist |
Jakarta, mtn.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyimpulkan keputusan KPU Kota Manado yang memasukkan kembali pasangan Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud dalam pilkada serentak adalah keliru.
Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya akan meminta KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk meminta KPU Kota Manado mencoret kembali pasangan Jimmy-Bobby.
"Kami akan meminta KPU Provinsi untuk meminta KPU Kota Manado membatalkan berita acara penetapan (pasangan calon) tersebut. Kita lihat perkembangan, tapi arahnya tentu KPU Provinsi bisa mengambil alih," tutur Hadar, Senin (23/11/2015) malam.
Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay/Ist |
Hadar menambahkan, KPU Kota Manado diberi waktu untuk membatalkan berita acara penetapan pasangan Jimmy-Bobby selama 1x24 jam setelah menerima surat dari KPU Provinsi.
KPU Pusat, lanjut Hadar, akan menerbitkan suratnya malam ini untuk kemudian ditindaklanjuti KPU Provinsi Sulawesi Utara dan diserahkan ke KPU Kota Manado.
"Kami akan keluarkan suratnya. Mudah-mudahan malam ini," ujar Hadar. (*/kps)