Barang Bukti ganja kering dua paket/ist Gorontalo. MTN.com - dosen salah satu kampus perguruan negeri kota Gorontalo kedapatan membawa...
Barang Bukti ganja kering dua paket/ist |
Gorontalo. MTN.com - dosen salah satu kampus perguruan negeri kota Gorontalo kedapatan membawa narkoba golongan I jenis daun Ganja kering sebanyak dua paket dengan inisial SM alias Syarif.
Resnarkoba Pollres kota Gorontalo yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba menangkap sorang pria membawa narkotika golongan I jenis ganja kering yang disimpna dalam plastik klip sebanyak dua paket dibungkus dengan amplop coklat penangkapan pelaku Syarif Sabtu (14/05) jam 09.00 wita lokasi TKP jalan Rajawali kecamatan kota Timur kota Gorontalo, dari identitas pelaku diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan PNS salah satu perguruan tinggi negeri kota Gorontalo.
Berdasarkan pengakuan pelaku barang haram sejenis ganja kering dua paket dipesan melalui temannya "Mr. X" yang beralamat di Sulteng seorang PNS yang pekerjaannya merupakan dosen pada perguruan tinggi di Sulawesi Tengah.
Saat ini SN alias Syarif dan barang bukti sudah diamankan oleh Resnarkoba Polres kota Gorontalo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk pengembangan dan mengungkap jaringan peredaran narkoba di Gorontalo melalui pintu Sulteng pihak penyidik akan berkordinasi dengan Dit Narkoba Polda Sulteng.
Adanya penangkapan pelaku dan barang bukti semoga akan memberikan informasi bagi pihak kepolisian Polda Gorontalo sehingga dapat membuka jaringan penjualan dan pemakai narkotika jenis Ganja di Gorontalo.
"Diharapkan ditangkapnya pelaku ini bisa membuka peredaran narkotika jenis ganja di propinsi Gorontalo," ucap Budi santoso Kabid Humas Polda Gorontalo.
Yang terpenting lagi bagi masyarakat diingatkan lagi oleh pihak kepolisian daerah Gorotalo agar senantiasa selalu waspada dan jangan tergiur dengan alasan apapun untuk menggunakan barang haram sejenis narkoba dan bila melihat adanya peredaran dilingkungan masyarakat hendaknya melaporkan pada pihak aparat.
"Polda Gorontalo melalui Humas mengingatkan kepada masyarakat untuk menjauhi narkotika karena barang ini hanya membuat kita sengsara danbila masyarakat menemukan, mendapat informasi masalah narkotikaini silahkan melapor kepada pihak kepolisian terdekat," himbau Budi Santoso.
Tentunya yang menjadi catatan redaksi bagi Kepolisisn diharapkan dapat mengungkap apakah yang bersangkutan pemakai atau pengguna, kalau pemakai berapa lama pelaku menggunakan barang haram ini, atau justru pengedar atau penjual, kalau sebagai penjual siapa saja pembeli atau langganan pelaku dan apakah barang bukti hanya dua paket tersebut. (*)