Ilustrasi Padang - Kepala Satpol PP Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Syafnir membenarkan informasi tertangkapnya hakim perempuan ...
Ilustrasi |
Padang - Kepala Satpol PP Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Syafnir membenarkan informasi tertangkapnya hakim perempuan Pengadilan Agama Kota Padang Panjang dalam razia penyakit masyarakat (pekat). Wanita itu tertangkap basah tengah bersama laki-laki yang bukan suaminya di kamar hotel di kawasan Bukit Tinggi.
Razia pekat merupakan hal rutin yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP Bukit Tinggi, seperti halnya hari Minggu (9/10) lalu.
Petugas gabungan TNI dan Polri serta Satpol PP wilayah Kota Bukit Tinggi melakukan razia terhadap pasangan bukan muhrim di tempat penginapan Jalan Ahmad Yani, Kampung Cina.
Kala itu anggota Satpol PP mendapati seorang wanita berinsial ED (49) tengah bersama seorang laki-laki yang bukan suaminya. Kedua pasangan itu awalnya mengakui pasangan suami istri. Namun ketika diminta identitas KTP atau bukti buku nikah, mereka tidak dapat menunjukan hal itu.
Ketika petugas hendak menggelandang pasangan bukan suami istri tersebut ke kantor, wanita berinsial ED pun menghardik dan menolak untik diperiksa ke kantor. Bahkan wanita tersebut pun mengeluarkan kartu Pegawai Negeri Sipil dan kartu hakim.
Meski digertak dan diancam, anggota pun tidak gentar dan tetap menggiring pasangan ini. Lantaran keduanya merupakan pasangan ilegal.
Syafnir membenarkan peristiwa itu. Kepada anggotanya, wanita itu mengaku berprofesi Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Panjang.
"Iya itu betul. Nama lengkapnya nggak hapal juga. Data lengkapnya ada di kantor," ujar Syafnir kepada detik.com Selasa (11/10/2016) pagi.
Syafnir mengatakan kedua terjaring operasi pekat oleh petugas gabungan. Wanita tertangkap tengah bersama seorang lelaki bukan muhrimnya alias pria idaman lain (PIL)
"Menginap di kamar hotel bersama lelaki yang bukan suami sahnya," pungkasnya.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) hakim agung Suhadi membenarkan hal itu.
"Ya, sudah kami perintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang melakukan pemeriksaan ke hakim itu," kata Suhadi.(*/dk/sh)