Foto Google, Kantor Kemenag Manado Manadotopnews.com - Transparansi dan keterbukaan informasi, tampaknya belum dikedepankan pihak kement...
Foto Google, Kantor Kemenag Manado |
Manadotopnews.com - Transparansi dan keterbukaan informasi, tampaknya belum dikedepankan pihak kementrian agama (Kemenag) Manado. Buktinya wartawan yang hendak melakukan tugas jurnalisnya guna mendapatkan perimbangan berita di instansi tersebut dengan tegas dilarang oleh oknum staf dikantor Kemenag Manado.
Sikap yang tidak menyenangkan ini, bermula saat wartawan manadotopnews.com biro Manado yang kesehariannya bertugas meliput di pos pemkot-dekot berusaha mengkonfirmasi ke Kepala Seksi Pendidikan Islam Kemenag Manado terkait masalah temuan dilapangan soal dugaan pungutan liar yang terjadi di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Bailang yang masih meminta uang komite sebesar Rp. 25.000.
"Pak Kasie sedang ada pertemuan. Anda wartawan mana & mana surat tugas anda. Yah kalau wartawan Pemkot dan Dekot, berarti anda tidak bisa melakukan peliputan disini," ucap salah satu staf yang ada di Seksi Pendidikan Islam Kemenag Manado, kepada wartawan media ini siang tadi. Senin (31/7/2017).
Sementara itu, Agriyanto Reppy wartawan senior di Pemkot Manado sangat menyayangkan hal ini. Pasalnya upaya pelarangan tersebut sangatlah tidak beralasan Sebab, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers.
"Pelarangan tersebut sangatlah tidak beralasan Sebab bertentangan dengan Undang-Undang Pers". Ujar Anto sapaan akrabnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Pelarangan tersebut sama saja dengan menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat dari Kemenag Manado. Dan tindakan itu dinilai mengancam kebebasan pers.
"Mereka harus ingat dengan Pasal 18 Undang-Undang RI No.40 tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi yang sedang bekerja dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 500 juta," Jelas Anto sembari meminta Kepala Kemenag Manado mewarning semua stafnya agar lebih bisa bekerja sama dengan wartawan dalam melakukan peliputan di Instansi mereka.
"Saya harap Kepala Kemenag Manado segera mewarning semua stafnya agar lebih bisa bekerja sama dengan wartawan dalam hal keterbukaan informasi" Tegas Agriyanto Reppy, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Manado terpilih ini.
Untuk diketahui, Kantor Kementrian Agama Kota Manado saat ini dipimpin oleh H. Rikson Hasanati. (Dany/Shaker)