Tim Kuasa Kuasa Hukum Pemkot Manado yang Didampingi Legal Oficcer Hotel Lagoon Tamansari Manado///foto ist Manadotopnews.com - Mahkama...
Tim Kuasa Kuasa Hukum Pemkot Manado yang Didampingi Legal Oficcer Hotel Lagoon Tamansari Manado///foto ist |
Manadotopnews.com - Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan tergugat Pemerintah Kota (Pemkot) Manado yang tertuang dalam salinan amar putusan perkara PK Tata Usaha Negara No. 130PK/TUN/2017 dari penggugat Priska Angelika Jill Turangan.
"Dalam proses praperadilan di PTUN Manado, Hakim menolak gugatan penggugat. Tidak puas, merekapun banding ke PTUN Makasar dan dikabulkan sebagian gugatan penggugat. Selanjutnya kami melakukan kasasi ke MA," jelas Frangky Mantiri yang merupakan salah satu kuasa hukum Pemkot Manado, kepada sejumlah media saat pers conpress di Hotel Lagoon Tamansari, Kawasan reklamasi Bahu Mall, Manado, Senin (13/11).
Franklin Montolalu merupakan Ketua tim kuasa hukum Pemkot Manado juga menjelaskan, kami akui Kasasi kami di MA memang mengalami kekalahan atau dotolak oleh MA, dengan amar putusan MA No. 288 K/TUN/2016, tertanggal 5 Oktober 2016.
"Akhirnya kami melakukan PK, alhasil Majelis Hakim Agung mengabulkan sekaligus membatalkan Putusan Kasasi dari pihak penggugat," ucapnya.
Diketahui, Priska Anggelika Jill Turangan yang tak lain merupakan isteri dari Bos IT Center, Jimmy Asiku menggugat Pemkot Manado atas penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 202/7137/2000/BP2T/X/2012 milik PT. Filadefia Blessing Family (FBL) untuk pendirian gedung bertingkat permanen, Apartemen dan Condetal The Lagoon Tamansari di Kawasan Reklamasi Bahu, Kecamatan Malalayang, Manado.
Penggugat, menggugat Pemkot Manado melalui Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (sekarang Badan Pelayanan Terpadu Satu Atap) selaku tergugat I, Kepala Dinas Tata Kota (sekarang Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman) tergugat II dan PT. FBL selaku tergugat III. (Dany)