Manadotopnews.com - Usai pencabutan laporan di Kejaksaan Tinggi (Kejati,) terkait dugaan kasus proyek pemecah ombak Likupang Kabupatrn ...
Manadotopnews.com - Usai pencabutan laporan di Kejaksaan Tinggi (Kejati,) terkait dugaan kasus proyek pemecah ombak Likupang Kabupatrn Minahasa Utara (Minut,)
"Saya menemukan fakta dan data baru dari kasus korupsi yang terindikasi merugikan negara sebesar Rp 8,8 miliar ini," ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS,) Stenly Towoliu. Rabu (6/12.)
Menurutnya, ia menemukan fakta seorang pria yang diketahui merupakan kurir penerima dan pembawa cek senilai Rp. 9 miliar dari pihak kontraktor.
"Kejati Sulut harus memeriksa dan menangkap oknum kurir tersebut. Kurir ini saksi kunci. Oknum ini seorang pria dewasa yang menjadi kurir cek senilai Rp 9 miliar dari pihak kontraktor dan mencairkannya ke salah satu Bank BUMN," jelasnya.
Kasus yang baru menetapkan tiga tersangka ini, menurut Stenly sama sekali belum menyentuh aktor utamanya. Ia berpendapat, Kejati Sulut belum benar-benar serius menyelesaikan kasus korupsi ini.
"Saya melaporkan tersendiri ke Kejati tentang oknum kurir ini. Tapi sangat mengherankan, hingga kini pihak Kejati Sulut tak menyentuh oknum kurir ini," tutupnya.
Diketahui, Kasus ini bergulir saat LSM MJKS (Masyarakat Jaring Koruptor Sulut) pada September 2016 melaporkan terjadi dugaan korupsi pada proyek pemecah ombak yang di bangun di pesisir pantai Desa Likupang II, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara.
Dimana seharusnya, sesuai Perpres Nomor 4 Tahun 2015, proyek senilai Rp 15 miliar ini melalui proses lelang, namun BPBD Kabupaten Minahasa Utara justru hanya melakukan penunjukan langsung.
(Dany)