Ketua LSM MJKS Stenly Towoliu Manadotopnews.com - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS,) Sten...
Ketua LSM MJKS Stenly Towoliu |
Manadotopnews.com - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS,) Stenly Towoliu, memaparkan kronologis oknum kurir yang mencairkan cek sebesar Rp. 9 miliar pada kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak yang di bangun di pesisir pantai Desa Likupang II, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
"Beberapa lembar cek yang sudah di tandatangani Direktur Utama perusahaan yang mengerjakan proyek pemecah ombak Likupang Minut dan oknum ini yang menjadi kurir pengambil cek dan mencairkannya di sebuah bank milik negara," bebernya. Rabu (6/12).
Perlu diketahui, lanjutnya, informasi yang saya peroleh, perusahaan milik tersangka RM ini hanya di pinjam dari seorang oknum yang sangat dekat dengan aktor utama dugaan kasus korupsi proyek pemecah ombak senilai Rp 15 miliar ini.
"Kejati Sulut jangan tebang pilih. Hari Sabtu, 9 Desember nanti adalah Hari Anti Korupsi Sedunia. Ini momen yang sangat tepat bagi korps baju coklat mengungkap dan menangkap aktor utama kasus korupsi ini," kunci Stenly.
Menurutnya, ini merupakan fakta, seorang pria yang diketahui merupakan kurir penerima dan pembawa cek senilai Rp. 9 miliar dari pihak kontraktor.
"Kejati Sulut harus memeriksa dan menangkap oknum kurir tersebut. Kurir ini saksi kunci. Oknum ini seorang pria dewasa yang menjadi kurir cek senilai Rp 9 miliar dari pihak kontraktor dan mencairkannya ke salah satu Bank BUMN," jelasnya.
Nampak Bupati Minut bersama Kepala Kejati Sulut Mangihut Sinaga/ist |
Terinformasi, Kejati Sulut November 2017 lalu telah menetapkan 3 tersangka, yakni SHS, RT dan RM atas kasus dugaan korupsi proyek Pemecah Ombak Likupang, Kabupaten Minut. Peran ketiganya pada proyek berbandrol Rp 15 miliar ini masing-masing yakni, SHS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RT yang saat ini menjabat Kadis Kesehatan Minut dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kaban BPBD) Kabupaten Minahasa Utara, yang saat proyek berbandrol Rp 15 miliar ini mulai di kerjakan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
RM sendiri selaku Direktur PT. Manguni Makasiouw Minahasa, berperan sebagai perusahaan pelaksana pekerjaan proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai di pesisir pantai Desa Likupang II, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara.
Terhadap ketiga tersangka, Kejati Sulut menerapkan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Dany)