Bitung, mtn.com - Polres Bitung berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Girian Permai, 8 Maret 2019 lalu. Dua pelakunya, MPP ...
Bitung, mtn.com - Polres Bitung berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Girian Permai, 8 Maret 2019 lalu. Dua pelakunya, MPP (14) dan RDH (16), dibekuk Tim Tarsius Satreskrim Polres Bitung, Rabu (24/07) malam.
Kedua ABG (Anak Baru Gede) tersebut diringkus di wilayah Girian. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan atas Laporan Polisi Nomor: LP/182/III/2019/Res-Btg, yang dilaporkan korban sehari usai kejadian.
Kasatreskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin mengatakan, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. “Antara lain, 1 buah televisi, 2 buah speaker, 2 buah tabung gas 3 kg, serta 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi,” ujarnya, Kamis pagi.
Sementara itu kedua pelaku mengaku, sebelum beraksi mereka memantau situasi sekitar rumah korban. Saat pemilik meninggalkan rumah, kedua pelaku langsung masuk dan menguras barang-barang berharga terutama peralatan elektronik.
Usai beraksi, kedua pelaku menyimpan barang hasil curian di perkebunan sekitar Girian Permai. Keesokan harinya, kedua pelaku memindah hasil curian ke Maesa, lalu menjualnya. Uang hasil kejahatan ini kemudian mereka gunakan untuk berfoya-foya.
Ditambahkan Kasatreskrim, selain peralatan elektronik, kedua pelaku ternyata juga pernah beberapa kali mencuri hewan peliharaan. “Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres. Sedangkan barang bukti lainnya masih dalam pengembangan,” tandasnya. (Redaksi)