Istimewa Tomohon, MTN.com – Pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 9 Juli besok dipastikan seluruh instansi diliburkan. Hal te...
Istimewa |
Tomohon, MTN.com – Pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden
(Pilpres) 9 Juli besok dipastikan seluruh instansi diliburkan. Hal
tersebut juga dilakukan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tomohon
dimana Kepala Dinas (Kadis) melalui Sekretaris Dinas Tonny Lasut SiP
didampingi Kasi Syarat Kerja dan Perselisian Hubungan industrian Djemmie
Rompas mengatakan, surat resmi sesuai Surat Edaran Menakertrans
No:5/Men/VI/2014 tentang hari libur bagi pekerja/buruh pada pelaksanaan
pemungutan suara pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 telah
masuk Jumat pekan lalu.
“Besok libur dan surat edaran sudah dibagikan kemarin,” jelasnya.
Ditambahkannya, pada intinya hari libur atau hari yang di liburkan bagi para pekerja yaitu libur dalam perusahan di Kota Tomohon yang berjumlah sekitar 245 perusahan.
“Kami telah menginstruksikan perusahaan untuk meliburkan pekerjanya. Namun jika perusahaan harus tetap beroperasi maka wajib untuk mengatur jam masuk pekerjanya sehingga semua bisa memiliki hak untuk menyalurkan suara dalam pemilihan nanti,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga mengatakan, pekerja buruh yang tetap bekerja pada pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur yang biasa diterima pekerja buruh yang dipekerjakan hari libur resmi.
“Jadi, kalau masuk kantor itu terhitung lembur. Jika tidak dibayarkan oleh perusahaan maka pekerja bisa melaporkan hal tersebut kepada bidang pengawas ketenaga kerjaan,” tegas Lasut (*/om)
“Besok libur dan surat edaran sudah dibagikan kemarin,” jelasnya.
Ditambahkannya, pada intinya hari libur atau hari yang di liburkan bagi para pekerja yaitu libur dalam perusahan di Kota Tomohon yang berjumlah sekitar 245 perusahan.
“Kami telah menginstruksikan perusahaan untuk meliburkan pekerjanya. Namun jika perusahaan harus tetap beroperasi maka wajib untuk mengatur jam masuk pekerjanya sehingga semua bisa memiliki hak untuk menyalurkan suara dalam pemilihan nanti,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga mengatakan, pekerja buruh yang tetap bekerja pada pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur yang biasa diterima pekerja buruh yang dipekerjakan hari libur resmi.
“Jadi, kalau masuk kantor itu terhitung lembur. Jika tidak dibayarkan oleh perusahaan maka pekerja bisa melaporkan hal tersebut kepada bidang pengawas ketenaga kerjaan,” tegas Lasut (*/om)