LMND Manado Saat Menggelar Demonstrasi/Ist Manadotopnews.com - Aksi demonstrasi yang digelar LMND Eksekutif Kota Manado, Senin (2/2/2...
LMND Manado Saat Menggelar Demonstrasi/Ist |
Manadotopnews.com - Aksi demonstrasi yang digelar LMND Eksekutif Kota Manado, Senin (2/2/2015) tak hanya merespon soal konflik KPK vs POLRI pada awal tahun ini, yang menurut mereka merupakan representasi konflik rasa keadilan masyarakat vs kekuasaan yang didalangin politik kepentingan parpol yang menesatkan masyarakat menuju kehancuran bangsa.
Tetapi dibalik semua itu memanasnya konflik KPK vs POLRI ini sengaja dimanfaatkan oleh kaum imprealis yang mempunyai kepentingan besar untuk menguasai sektor ekonomi kita termasuk sumber daya alam yang ada di indonesia. Beberapa hari tang lalu pemerintah dalam hal ini Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pertemuan dengan PT. Freeport Indonesia untuk membicarakan ulang terkait Memorandum of Understanding (MoU) tentang pembangunan pabrik pengelolahan dan pemurnian (smelter) sebagaimana tercantum dalam pasal 103 ayat 1 UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba bahwa operasi produksi perusahan tembang wajib melakukan pengelolahan dan pemurnian di dalam Negeri.
Tetapi hingga batas waktu berakhir pihak freeport tidak melakukan hasil nota kesepahaman yang telah disepakati, sehingga pemerintah memberikan kelonggaran kembali dengan batas waktu 6 bulan, hal ini eksplisit menegaskan bahwa PT. Freeport Indonesia dengan sengaja tidak mematuhi sistem Perundang-undangan di Negara Indonesia. Demo yang dipimpin Eko Yahya selaku korlap ini akan menuju kantor DPRD Sulut dan menyampaikan tuntutan sebagai berikut.
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menuntut:
1. PT. Freeport Indonesia harus tunduk terhadap sistem Perundang- Undangan yang ada du Indonesia
2. Pemerintah harus bersikap tegas atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Frerport Indonesia.
3. Cabut UU Liberal seperti UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, UU No 22 UU tahun 2001 tentang migas, UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba dan lain-lain.
4. Tegakkan Trisakti yang sebenar-benarnya.
5. Laksanakan Pasal 33 UUD 1945.
(*/shaker)