Komjen Pol Budi Gunawan/ist Jakarta, mtn.com - Status tersangka Budi Gunawan yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK...
Komjen Pol Budi Gunawan/ist |
Jakarta, mtn.com- Status tersangka Budi Gunawan yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah dalam putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
"Tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga penetapan status tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam sidang putusan praperadilan di PN Jaksel.
PN Jaksel menerima gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh KPK.
"PN mengabulkan sebagian dan menolak untuk sebagian gugatan pemohon," kata Sarpin. (*/bs/sh)