Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh/Ist Kotamobagu, mtn.com - Polres Bolmong kembali menunjukkan keseriusannya menyikap...
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh/Ist |
Kotamobagu, mtn.com - Polres Bolmong kembali menunjukkan keseriusannya menyikapai persoalan pembangunan pasar 23 maret. Setelah beberapa waktu lalu tim penyidik Polres Bolmong memeriksa BM alias Bambang, oknum kepala bidang perdagangan disperindagkop Kotamobagu, kini giliran AH alias Alfian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diperiksa tim penyidik tipikor Polres Bolmong.
Mengenakan pakaian dinas berwarna coklat, AH alias Alfian oknum Kepala Bidang Cipta Karya PU Kotamobagu, memasuki ruang penyidik IV Polres Bolmong (10/2) kemarin, untuk diperiksa terkait proyek pembangunan pasar 23 maret yang tidak rampung 100 persen. Proyek pembangunan berbanderol Rp. 9,5 Milyar yang dianggarkan dari APBN tahun 2014 itu terhenti pengerjaannya. Hingga tahun 2015 ini, pembangunan pasar 23 Maret tidak selesai.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh, ketika ditemui awak media membenarkan adanya pemanggilan tersebut. “kita akan memanggil semua pihak yang menangani proyek tersebut.” Ucap Manossoh, semari menambahkan
“Saat ini pemeriksaan sudah masuk tahapan penyelidikan.” Tanas Manossoh
Sementara itu, secara terpisah, saat keluar dari ruangan unit IV tim penyidik Polres Bolmong, ketika akan diwawancarai awak media terkait pemanggilan dirinya, AH enggan memberikan komentar seputar pemeriksaan dirinya dan terkesan menghindari wartawan. “Nanti saja, saya mau sholat dulu.” Ucap AH sambil berlalu meninggalkan wartawan. (ps/sh)