Gelar Rapat Bersama, Benny Rhamdani Menyerahkan Dokumen Sejumlah Kasus Tanah di Sulut ke Menteri Agraria/Ist Manadotopnews.com - Benn...
Gelar Rapat Bersama, Benny Rhamdani Menyerahkan Dokumen Sejumlah Kasus Tanah di Sulut ke Menteri Agraria/Ist |
Manadotopnews.com - Benny Rhamdani selaku Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan, bertempat di kantor Kementerian Agraria. Rabu (15/4)
Senator asal Sulawesi Utara (Sulut) ini menyampaikan beberapa poin penting terkait dengan sejumlah kasus sengeta tanah di Indonesia yang menurutnya, jika dibiarkan maka persoalan tanah akan membawa dampak merusak keutuhan rakyat, sehingga dirasa perlu adanya regulasi dan sistem tata kelola pertanahan yang lebih bersifat progresif.
“Berbagai sengketa tanah di Republik ini patut mendapat penyelesaian komprehensif dan serius oleh Kementerian Agraria,jika dibiarkan persoalan tanah akan membawa dampak merusak keutuhan rakyat, sehingga dirasa perlu adanya aturan. untuk itu kami perlu melakukan rapat dengar pendapat Komite I DPD RI dengan Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan, sekaligus kami meminta penjelasan Pak Menteri yang berkaitan dengan program dan kebijakan strategis Kementrian. Kemudian juga Komite I memberikan tekanan-tekanan terhadap masalah seperti harus segera di clearkan persoalan tentang kewenangan pemerintah daerah,” ujar Ketua GP Ansor Sulut ini yang kerap disapa BRANI.
Brani menjelaskan pentingnya regulasi dan sistem tata kelola pertanahan yang berpihak kepada masyarakat, bukan keberpihakan kepada pemilik modal, kaum kapitalis seperti yang terjadi dalam kebijakan-kebijakan selama ini, semangat reformasi agraria yang patut diterapkan pemerintahan secara optimal dan tegas.
“reformasi agraria yang dipahami dan dituntut oleh masyarakat selama ini yang berkaitan dengan redestribusi lahan untuk masyarakat yang berkaitan dengan lahan pemukiman dan lahan yang bisa digunakan sebagai lahan perkebunan untuk fungsi ekonomi sebab selama ini mereka belum pernah menerima redestribusi lahan seperti itu,” tukas Brani.
Menurutnya, perlu ada kebijakan yang sifatnya tegas bersifat afirmatif policy dan tidak merugikan masyarakat dalam sektor pertanahan di Indonesia, regulasi yang berkaitan dengan pembatasan luas kepemilikan.
“Jika luas kepemilikan tidak dibatasi, maka pemilik modal, kaum kapitalis, para pemilik uang itu akan menguasai semua tanah-tanah dan lahan di republik kita ini” papar Brani
Hearing tersebut mendapat tanggapan sangat positif dari kementerian Hukum agraria dan bersepakat bahwa Kementerian Hukum Agraria bersama DPD akan melakukan pemberantasan terhadap mafia tanah termasuk penguasaan tanah negara melalui HGO HGB HPL yang selama ini jadi modus operandi para pemilik modal.
Diakhir hearing, Brani menyerahkan seluruh kasus tanah yang ada di Sulawesi Utara kepada Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan.(shaker)
Senator asal Sulawesi Utara (Sulut) ini menyampaikan beberapa poin penting terkait dengan sejumlah kasus sengeta tanah di Indonesia yang menurutnya, jika dibiarkan maka persoalan tanah akan membawa dampak merusak keutuhan rakyat, sehingga dirasa perlu adanya regulasi dan sistem tata kelola pertanahan yang lebih bersifat progresif.
“Berbagai sengketa tanah di Republik ini patut mendapat penyelesaian komprehensif dan serius oleh Kementerian Agraria,jika dibiarkan persoalan tanah akan membawa dampak merusak keutuhan rakyat, sehingga dirasa perlu adanya aturan. untuk itu kami perlu melakukan rapat dengar pendapat Komite I DPD RI dengan Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan, sekaligus kami meminta penjelasan Pak Menteri yang berkaitan dengan program dan kebijakan strategis Kementrian. Kemudian juga Komite I memberikan tekanan-tekanan terhadap masalah seperti harus segera di clearkan persoalan tentang kewenangan pemerintah daerah,” ujar Ketua GP Ansor Sulut ini yang kerap disapa BRANI.
Brani menjelaskan pentingnya regulasi dan sistem tata kelola pertanahan yang berpihak kepada masyarakat, bukan keberpihakan kepada pemilik modal, kaum kapitalis seperti yang terjadi dalam kebijakan-kebijakan selama ini, semangat reformasi agraria yang patut diterapkan pemerintahan secara optimal dan tegas.
“reformasi agraria yang dipahami dan dituntut oleh masyarakat selama ini yang berkaitan dengan redestribusi lahan untuk masyarakat yang berkaitan dengan lahan pemukiman dan lahan yang bisa digunakan sebagai lahan perkebunan untuk fungsi ekonomi sebab selama ini mereka belum pernah menerima redestribusi lahan seperti itu,” tukas Brani.
Menurutnya, perlu ada kebijakan yang sifatnya tegas bersifat afirmatif policy dan tidak merugikan masyarakat dalam sektor pertanahan di Indonesia, regulasi yang berkaitan dengan pembatasan luas kepemilikan.
“Jika luas kepemilikan tidak dibatasi, maka pemilik modal, kaum kapitalis, para pemilik uang itu akan menguasai semua tanah-tanah dan lahan di republik kita ini” papar Brani
Hearing tersebut mendapat tanggapan sangat positif dari kementerian Hukum agraria dan bersepakat bahwa Kementerian Hukum Agraria bersama DPD akan melakukan pemberantasan terhadap mafia tanah termasuk penguasaan tanah negara melalui HGO HGB HPL yang selama ini jadi modus operandi para pemilik modal.
Diakhir hearing, Brani menyerahkan seluruh kasus tanah yang ada di Sulawesi Utara kepada Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan.(shaker)