Pembunuhan Sadis Gemparkan Bumi Totabuan, Pelaku Tebas Leher Korban Hingga Putus/ist Kotamobagu, mtn.com - Pembunuhan sadis Sabtu (09/...
Pembunuhan Sadis Gemparkan Bumi Totabuan, Pelaku Tebas Leher Korban Hingga Putus/ist |
Kotamobagu, mtn.com - Pembunuhan sadis Sabtu (09/05), sekitar pukul 08.30 Wita, pagi tadi kembali gemparkan bumi totabuan. Pasalnya korban dalam kejadian kali ini, dengan inisial JM, 40 tahun, warga kelurahan Mongkonai yang berprofesi sebagai petani, oleh tersangka, yang diketahui berinisial HP, 32 tahun, yang merupakan karyawan salah satu SPBU di Kotamobagu Timur, ditebas lehernya dari belakang hingga kepala korban terpisah dari badanya (putus).
Kejadian ini dibenarkan salah warga yang tinggal di lorong Mototanoban yang tidak mau namanya di publikasihkan. Setelah mengorok leher korban, tersangka membawah kepala korban di jalan trans, bahkan info dari sejumlah warga tersangka sempat meminum darah dari korban.
Sementara itu, Keterangan resmi Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow, yang disampaikan melalui Wakapolres, Kompol Nanang Nugroho, SIK, menyebutkan, korban, oleh tersangka, dituduh telah melakukan santet kepada sejumlah keluarga tersangka. Hal inilah yang menjadi dugaan awal pihak kepolisian, sebagai motif pembunuhan.
"Pengakuan tersangka tadi, si korban adalah pelaku santet terhadap sejumlah keluarganya. Meski demikian, kita masih akan terus mendalami motif sebenarnya dari pembunuhan ini," ujar Nugroho di hadapan para wartawan.
Nugroho menuturkan, kronologi kejadian yang dicatat langsung pihaknya dari mulut tersangka, bermula dari lokasi kedukaan di rumah salah satu keluarga tersangka. Dimana, menurut tersangka, saat itu, dirinya mendapat bisikan untuk membunuh orang yang berada di sampingnya, yang tak lain adalah korban, JM.
"Pelaku menceritakan, saat itu mereka sedang bersama dalam sebuah acara duka. Saat tengah mempersiapkan perapian, tiba-tiba si pelaku mendengar bisikan untuk membunuh orang yang berada di samping kanannya. Nah, ketika ditengok, ternyata si korban yang berada di samping kanannya. Sontak si pelaku langsung memutar badan dan menebas leher korban dari belakang, kemudian tangan dan pahanya, dan terakhir dipotong kepala hingga putus," jelas Nugroho.
Lebih lanjut, Nugroho menjelaskan, tersangka untuk sementara akan dijerat dengan pasal pembunuhan, yakni, Pasal 338 KUHP. Meski demikian, pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
"Meski tersangka mengaku dapat bisikan, namun kami akan terus mendalami. Tadi petugas sudah melakukan olah TKP, serta visum dan otopsi di rumah sakit. Untuk sementara akan dijerat dengan pasal 338, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tandasnya. (*/shaker)