Mantan karyawan Olympico Grup saat bertemu dengan awak media Manadotopnews.com - Sejumlah karyawan yang pernah bekerja PT. Putra Bin...
Mantan karyawan Olympico Grup saat bertemu dengan awak media |
Manadotopnews.com - Sejumlah karyawan yang pernah bekerja PT. Putra Bintang Minahasa (Olympic Group) bakal laporkan perusahaan tersebut ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Profinsi Sulawesi Utara (SULUT). pasalnya semenjak berhenti dari perusahaan tersebut pada November 2016 lalu, sampai kini uang deposit yang menjadi hak mereka belum terbayarkan.
Arsun Carlos salah satu mantan karyawan Olympic Group ini kepada awak media mengatakan bahwa uang deposit merupakan potongan 20% dari hasil penjualan karyawan oleh perusahan dengan alasan untuk menjaga jangan sampai ada kesalahan administrasi yang dilakukan dengan sengaja oleh oknum karyawan bersangkutan.
"jadi gini pak, kami dapat bonus 20% dari hasil penjualan karyawan. akan tetapi bonus 20% ini tidak langsung diberikan kepaada kami melainkan disimpan oleh perusahaan yang berjanji nnati akan diberikan setelah berhenti dari perusahaan" jelas arsun (11/03/2017)
Lanjut Arsun yang sekitar 14 tahun bekerja sampai dengan resign, dirinya mengaku bekerja dengan bersih alias tidak ada cacat administrasi sampai detik ini belum diproses untuk mengambil deposit dari perusahaan yang semestinya sudah dicairkan selambat-lambatnya satu bulan setelah karyawan berhenti bekerja.
"anehnya setelah kami berhenti sampai saat ini uang deposit kami belum juga dibayarkan oleh perusahaan tersebut" ujar arsun
Dikatakannya pula bahwa mengenai hak dan kewajiban kami, tidak ditanggapi secara adil oleh pihak perusahan, berbagai usaha dicoba namun ujungnya berakhir ribut karena ditantang adu fisik oleh YD manager area Olympic
"Untuk itu kami akan mengadukan hal ini ke dewan perwakilan rakyat agar hak-hak kami dapar dibayarkan oleh perusahaan tersebut,” Tanda arsun yang diiyakan oleh rekan lainnya.
"iya kami akan laporkan Olympic Group ke DPRD"
(Shaker)