Kadis Nakertrans Irwan Kiay Demak Tutuyan, Manadotopnews.com -Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang ...
Kadis Nakertrans Irwan Kiay Demak |
Tutuyan, Manadotopnews.com-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), telah menyiapkan posko pengaduan , jika satu minggu sebelum raya perusahaan tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada buru.
"Jika satu minggu sebelum hari raya, perusahan tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada buru, maka saya akan beri sanksi," ujar Kadis Nakertrans Boltim Irwan Kiay Demak belum lama ini.
Dikatakannya, pihaknya sudah melakukan pemberitahuan kepada seluruh perusahaan di Boltim terkait pembayaran THR kepada buruh.
" Jadi kepada pemilik usaha harus segera menyelesaikan hak dari pekerjanya sebelum hari raya Idul Fitri," tambah Irwan.
Dia mengaku, pihaknya juga menyiapkan posko pengaduan THR bagi buruh yang tidak mendapatkan haknya dari perusahaan atau pemberi kerja. Posko pengaduan THR dibuat untuk memberi ruang kepada para buruh melakukan laporan jika tidak mendapatkan haknya.
"Bagi yang tidak mematuhi saya langsung akan beri sanksi," tegasnya.
Sementara , anggota Komisi III Dewan Kabupaten Boltim, Nasrudin Simbala berujar, pemerintah harus terus mengawasi perusahan yang belum melaksanakan kewajibannya.
Sebab THR sangat diperlukan dan dinanti-nanti oleh buruh untuk Idul Fitri.
"jika perusahan tidak segera membayarnya tepat waktu, maka harus beri sanksi keras jika perlu dicabut izinnya. Sebab surat edaran sudah diedarkan waktu lalu," pungkas Simbala. (Matt/Rey)