Bukit Kotabunan yang dikeruk PT ASA Boltim, Manadotopnews.com - Dua Lembaga Nasional yakni LIDIK KRIMSUS dan Lembaga Anti Korupsi Re...
Bukit Kotabunan yang dikeruk PT ASA |
Boltim, Manadotopnews.com - Dua Lembaga Nasional yakni LIDIK KRIMSUS dan Lembaga Anti Korupsi Repoblik Indonesia (LAKRI) bakal melayangkan surat ke DPRD Boltim terkait izin PT. Arafura Surya Alam (ASA). Lembaga ini menilai PT ASA selama ini telah membohongi publik. Pasalnya, izin perusahaan yang bergerak dibidang pertambamgan ini ternyata sudah mengantongi izin produksi (Ekspolitasi) namun sangat disayangkan masyarakat kususnya dilingkar tambang tidak mengetahui.
Menurut Ketua LSM LIDIK KRIMSUS Bolmong Raya, Irawan Damopolii, pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Boltim, belum lama ini, lantaran banyak warga sekitar yang mengeluhkan sistem pemboran yang dilakukan pihak perusahaan.
Bahkan alat yang digunakan perusahaan kata Irawan, berefek pada warga sekitarnya di tambah pekerja di dalamnya mengatakan, tidak beresnya manajemen di dalam perusahaan. Berdasarkan fakta dilapangan, pengerukan bukit sudah dilakukan PT ASA.
"Kami sudah sampaikan ke DLH Boltim. Pihak DLH mengatakan bahwa PT ASA itu baru ekplorasi. dan banyak sumber mengatakan itu baru eksplorasi.
Nah kalau ternyata menurut Eksternal PT ASA Reginald Pontoh, bahwa sudah masuk ekploitasi (izin produksi), maka ini perlu di chek karna ada unsur pembohongan publik," ujar Irawan. Rabu (30/8).
Irawan menyebutkan, yang dilakukan PT ASA adalah bagian dari Kejahatan Ekspolitasi Sumber daya alam.
"Seharusnya PT ASA itu harus tunduk pada aturan dan undang-undang. Perusahaan tidak boleh semena-mena seperti itu karna dari sisi eksplorasi saja itu sudah berdampak pada warga sekitarnya. Apalagi jarak dengan pantai itu berdekatan. Ini akan berdampak pada ekosistem kehidupan laut dan Ini merupakan kejahatan eksploitasi Sumber daya alam," ucapnya.
Lanjut Irawan, jika PT ASA tidak taat aturan maka ini adalah bagian dari pembangkangan dan pengkhianatan penyelenggaraan negara.
"Penyelenggaraan negara itu, adalah orientasi pelayanan pada rakyat. Jadi segala dampak yang berakibat merugikan sumber daya alam dan merugikan rakyat adalah kejahatan yang tidak bisa di tolerir. Dan ini akan menjadi musuh bersama rakyat," tutur Irawan Lagi.
Kata dia, jika tidak di proses indikasi-indikasi pelanggaran ini, maka pihaknya akan membuat petisi untuk menolak habis-habisan perusahaan yang merugikan rakyat dan negara tersebut.
Nada yang sama disampaikan Direktur Intelejen Investigasi dan HAM Nasional yang juga Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Anti Korupsi Repoblik Indonesia (LAKRI), Andy Riady Bahar. Dia mempertanyakan Izin Pinjam Pakai Hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan.
Menurut Andy, seharusnya Perusahaan Mempunyai Jalan Perusahaan Tersendiri. Karena Selama Ini Perusahaan Menggunakan Jalan Negara. Kalau Perusahaan Menggunakan Jalan Negara Mereka Harus Pinjam Pakai.
"Yang menjadi pertanyaan, Apakah Perusahaan Ada Izin Pinjam Pakai Menggunakan Jalan Negara? Dan Selama Perusahaan Menggunakan Jalan Negara, Berapa Kontribusi Yang Di Setorkan," sebut pria yang sering disapa Andy Konde ini.
Pengeboran Perusahaan Selama ini lanjut Andy, bisa berdampak terhadap air sumur bagi masyarakat Kotabunan Bersatu.
"Perusahaan selama melakukan pengeboran otomatis ada saja bahan kimia yang di pergunakan untuk pengeboran dan pastinya berdampak bagi masyarakat Kotabunan Bersatu, " tukas Andy Riady.
Sementara warga Kotabunan Barat yang meminta namanya tidak di buplis mengatakan, selama perusahaan mendatangkan Subkon, otomatis tidak akan mining. Buktinya perusahaan sudah mengantongi izin produksi tapi sampai hari ini tidak ada pembebasan lahan. "kalau kata mining, itu hanya surga telinga. Jadi jangan berharap kalau perusahan akan mining. Lihat saja perusahan terus mendatangkan Subkon. Ketika habis masa kontrak, PT ASA kembali mendatangkan Subkon lainnya, dan itu akan terjadi berulang-ulang kali,"kata sumber saat bersua dengan Manadotopnews.com kamis (31/8).
(Matt/Rey)