Foto: Nam pak suasana sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Christyane P. Kaurong, SH, MH Manadotopnews.com - Pihak pemohon Estefinah Kapo...
Foto: Nampak suasana sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Christyane P. Kaurong, SH, MH
Manadotopnews.com - Pihak pemohon Estefinah Kapoh (59) dan Ferry Manewus (61) melalui Penasehat hukum, Willem Mononimbar, SH sangat menyayangkan pihak Polres Minahasa Utara (Minut) yang dinilai tidak menghormati proses hukum.
"Pihak kami menyayangkan, Saat pra peradilan ini berlangsung, pihak Polres Minut malah melimpahkan berkas klien kami ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut dan memindahkan tahanan ke Rutan Malendeng. Ini bentuk tindakkan yang tidak menghormati hukum dari sebuah institusi hukum," ucap Mononimbar usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Airmadidi, Senin (30/10).
Sidang yang dipimpin langsung Hakim Tunggal Christyane P. Kaurong, SH, MH kali ini memutuskan menolak permohonan dari pemohon Estefinah Kapoh dan Ferry Manewus terhadap Termohon Kapolres Minut, AKBP Alfaris Pattiwael, S.Ik.
Pemohon mempraperadilankan termohon, soal penetapan tersangka oleh Polres Minut kepada keduanya dengan dugaan tindak pidana Pemalsuan surat register tanah nomor 238 folio 90, seluas 35.000 m2 yang dilaporkan Ringking Marina Korah.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Ronny Hendry Maridjan S.Sos diwawancarai sejumlah media beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya sudah melakukan proses dan prosedur hukum dengan benar.
"Kami tidak takut. Proses dan prosedur hukum sudah kami lakukan sesuai undang-undang dan peraturan Kapolri. Nanti kalau waktunya so tiba, semua le kita gulung. Yang selama ini basambunyi le kita gulung satu kali. Kita nda tako. Kita ini so dari tai kambing baru kamari," jelas Maridjan yang ditemui di ruang Kasubag Humas Polres Minut belum lama ini. (Dany)