Suasana Penyegelan Ruangan WC di Pasar Pinasungkulan/Dany Manadotopnews.com - PD Pasar Kota Manado memaparkan alasan jelas terkait pen...
Suasana Penyegelan Ruangan WC di Pasar Pinasungkulan/Dany |
Manadotopnews.com - PD Pasar Kota Manado memaparkan alasan jelas terkait penyegelan MCK di Pasar Pinasungkulan Karombasan Blok B. Tidak luput juga menunjukkan surat perintah penyegelan dengan No. 461/PDP/12/2017.
"Silahkan lihat, ini surat peritah pengosongan yang bertandatangan Dirut PD Pasar Kota Manado, Alfrets F Keintjem kepada pemakai ruangan WC/MCK atas nama Ibrahim Antule," ucap Kabag Pengawasan dan ketertiban PD Pasar Kota Manado Brillian charles kepada awak media, Selasa (5/12).
Ini hasil temuan PD Pasar terkait kontrak sewa ruangan WC/MCK Pasar Pinasungkulan Karombasan:
1. Pengurusan kontrak sewa-menyewa ruangan WC/MCK di lokasi Pasar Pinasungkulan Blok B an. Ibrahim Antule tidak sesuai dengan prosedur.
2. Uang yang dibayarkan terkait pengurusan kontrak tersebut sejumlah Rp. 40.000.000 tidak masuk pada kas PD Pasar Kota Manado.
Dari hasil temuan diatas, maka PD Pasar memutuskan untuk melakukan penyegelan, namun sebelumnya pada 4 Desember 2017 sudah meminta klarifikasi ke pemakai ruangan yang bersangkutan.
Surat Perintah Pengosongan Ruangan WC/MCK di Pasar Pinasungkulan/ist |
1. Segera mengosongkan ruangan WC/MCK yang saudara gunakan tersebut
2. PD. Pasar Kota Manado akan mulai melakukan penutupan/penyegelan pada Hari Selasa 5 Desember 2017, Pukul 10.00 Wita.
3. Apabila sampai dengan waktu penyegelan dan ruangan dimaksud belum dikosongkan, maka PD. Pasar Kota Manado tidak bertanggungjawab atas kehilangan maupun kerusakan atas barang yang ada di dalam ruangan WC/MCK tersebut.
Sekedar diketahui, Kontrak sewa berlangsung pada zaman Dirut PD. Pasar Drs, R.A.S, Didi Sjafii, sesuai Surat Perjanjian Sewa Menyewa nomor 01/PDP/SP-KBN/I/2014.
(Dany)