Nampak Suasana Rapat Pleno KPU Sulut/ist Manadotopnews.com - Hari ini, Rabu (31/1/2018) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut melakukan r...
Nampak Suasana Rapat Pleno KPU Sulut/ist |
Manadotopnews.com - Hari ini, Rabu (31/1/2018) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut melakukan rapat pleno terkait pengumuman hasil verifikasi faktual partai politik (Parpol) untuk pemilihan umum 2019 menyatakan bahwa DPD Partai Gerindra Sulut belum memenuhi syarat.
Dari 12 DPD Parpol yang telah di verifikasi faktual KPU Sulut, hanya DPD Partai Gerindra Sulut yang belum memenuhi syarat, pasalnya saat dilakukan verifikasi oleh KPU, salah satu anggota dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara partai itu tidak hadir.
"Verifikasi keanggotaan termasuk Ketua, Sekretaris dan Bendahara merupakan salah satu tahapan dan Partai Gerindra belum memenuhi itu, salah satu dari anggotanya tidak hadir," ucap Komisioner Ardiles MR Mewoh, Ketua Divisi Hukum KPU Sulut.
Menurutnya, KPU masih memberikan kesempatan sampai tanggal 1 Februari 2018 kepada semua Parpol yang belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual kemarin.
"Masih ada waktu sampai tanggal 1 Februari, pengumuman partai peserta pemilu itu nanti tanggal 2 februari," katanya.
Terpisah, Muhammad Ibrahim, Kasubag Hukum Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Provinsi Sulut, menyampaikan bahwa ada sejumlah catatan yang telah ada di Bawaslu soal verifikasi faktual dan ini akan diserahkan langsung ke Pimpinan Bawaslu Sulut.
"Catatannya, hanya berupa kesalahan pencatatan nama dan no KPA atau NIK anggota. Bukan masalah penetapan KPU terkait memenuhi syarat atau tidaknya, namun masalah pada Parpolnya. (Dany)