Talaud, mtn.com - Ratusan liter miras jenis Cap Tikus disita petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud di sebuah kendaraan ...
Talaud, mtn.com - Ratusan liter miras jenis Cap Tikus disita petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud di sebuah kendaraan truk penyeberangan DB 8227 BA.
Kendaraan tersebut ditemukan di jalan raya di Kelurahan Melonguane Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Jumat (15 /11/ 2018) pukul 03.30 Wita.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Rolly Maholeh, SH menjelaskan, awalnya annggotnya melaksanakan tugas penyelidikan di Pelabuhan Feri Melonguane.
Melihat sebuah truk yang mencurigakan turun dari Kapal Feri Porodisa, setelah dibuntuti akhirnya truk DL 8227 BA dihentikan tepatnya di Jalan raya depan rumah Alkatalib Tali di Kelurahan Melonguane Kecamatan Melonguane.
Setelah dicek, ternyata truk mengangkut barang berupa dos air mineral yang berisikan minuman berakohol jenis cap tikus.
“Minuman beralkohol jenis captikus yang berhasil disita sebanyak 1.440 liter yang disimpan dalam ratusan botol air mineral ukuran 600 ml dan dikemas dalam 100 dos Aqua,” ucap Kasat.
Sopir berinisial MS alias Kelo warga Desa Tateli Jaga III bersama barang bukti langsung diamankan di ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Talaud.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 32 ayat 1 Perda Provinsi Sulut nomor 4 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Prasetya Sejati SIK mengatakan Polres Kepulauan Talaud dan jajaran terus menggencarkan pemberantasan minuman keras di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud. “Hal ini untuk menciptakan Talaud yang kondusif jelang pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019,” tandasnya. (*/TPS/VS)