Tersangka Muncikari prostitusi online/ist Bitung, mtn.com - Tim Tarsius Wilayah Timur Polres Bitung tangkap 2 remaja perempuan, inisia...
Tersangka Muncikari prostitusi online/ist |
Bitung, mtn.com - Tim Tarsius Wilayah Timur Polres Bitung tangkap 2 remaja perempuan, inisial NPA alias Nur (19) warga Kecamatan Aertembaga dan AN alias Ange (17) warga Kecamatan Madidir, Kamis (25/07/2019).
Kedua remaja tersebut ditangkap di salah satu tempat kos di Lorong Union Kelurahan Madidir Unet Kecamatan Madidir atas dugaan mucikari praktek prostitusi online menggunakan aplikasi Tantan.
Dari informasi, Nur dan Ange adalah sepasang kekasih sesama jenis yang menjajakan sejumlah anak dibawah umur dengan iming-iming sejumlah uang agar mau melayani pria hidung belang.
Praktek prostitusi yang dilakoni kedua remaja belasan tahun ini terkuak setelah akun facebook bernama Pricilia Singal yang mengaku sebagai korban memposting di salah satu grup dan ditindaklanjuti Tim Tarsius Wilayah Timur.
“Keduanya mengaku sudah melakoni prostitusi online menggunakan aplikasi Tantan sejak tanggal 14 Juni 2019 sampai saat ini,” kata Katim Tarsius Wilayah Timur, Ipda Tuegeh D Darus.
Setiap trankasi kata Tuegeh, Nur dan Ange mendapatkan Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari tarif yang dipasang Rp500 ribu hingga Rp1 juta per short time.
“Tempat short time sendiri tergantung dari permintaan pelanggan, apakah di hotel atau di tempat kos,” katanya.
Menariknya, saat ditangkap, salah satu pelanggan yakni inisial CMA alias Co (28) ikut diamankan saat sementara “memakai” salah satu anak dibawah umur yang dijajakan Nur dan Ange di tempat kos dengan tarif Rp500 ribu.
“Co adalah salah satu pelanggan Nur dan Ange yang tertarik dengan salah satu anak perempuan yang diupload di aplikasi Tantan,” katanya.
Atas ketiganya kata Tuegeh, dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan atau pasal 293 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun. Ketiganya sudah diserahkan ke Penyidik Unit IV PPA Reskrim Polres Bitung untuk proses lebih lanjut,” katanya. (Redaksi)