Bitung, mtn.com - Satreskrim Polres Bitung mengamankan MAP alias Anjas (43), oknum warga Madidir, atas kasus pencabulan terhadap ana...
Bitung, mtn.com - Satreskrim Polres Bitung mengamankan MAP alias Anjas (43), oknum warga Madidir, atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya, sebut saja Bunga (16).
Kasus tersebut dilaporkan oleh ayah kandung korban ke SPKT Polres Bitung, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/536/VIII/2019/Res-Bitung, tanggal 14 Agustus 2019.
Korban menuturkan, pencabulan terjadi pada Selasa (13/08) tengah malam, saat dirinya tidur di kamar. Pelaku masuk ke kamar kemudian mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
Korban pun berusaha menolak dan melawan, namun kalah tenaga. Pelaku melucuti pakaian korban, lalu menggagahinya.
Sementara itu pelaku berkilah, perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Kasatreskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin mengatakan, pelaku dijerat pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku, lanjutnya, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasatreskrim. (Redaksi)